Renewable and Nonrenewable Resources
Pengertian :
Sumber energi dari bumi dapat dikategorikan jenis renewable atau non-depleted dan non-renewable atau depleted energy. Sumber energi yang renewable atau dapat didaur ulang, misalnya kayu, biomassa, biogas. Sumber energi dari luar bumi bersifat tidak habis atau non-depleted energy resource, misalnya energi surya dan energi sinar kosmis. Sedangkan energi yang sifatnya tidak bisa diperbaharui atau dapat habis (non-renewable atau depleted energy) adalah minyak bumi (mineral), baru bara, dan gas alam.
Maksud dan Tujuan :
Maksudnya Kebutuhan akan SDA bagi kepentingan pembangunan merupakan satu hal yang signifikan dan tidak dapat dipisahkan. Semakin berkembangnya pembangunan akan memacu semakin cepatnya laju eksploitasi terhadap SDA tersebut. Pada sisi lain kebutuhan akan SDA semakin meningkat sementara ketersediaan SDA untuk menunjang pembangunan semakin berkurang dan terbatas, yang pada gilirannya akan habis.
Tujuannya
Untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan SDA dengan ketersediannya diperlukan pengelolaan yang baik sehingga keduanya dapat saling menunjang dan berjalan seiring demi tercapainya pembangunan yang diinginkan. Dalam UUD 1945 sendiri telah digariskan bahwa pemanfaatan SDA adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Untuk itu pemanfaatan SDA haruslah dapat dirasakan untuk jangka waktu selama mungkin dan oleh sebanyak mungkin masyarakat.Dengan demikian pemanfaatan SDA haruslah memperhatikan dan menjaga keseimbangan dan kelestarian alam serta menekan seminimal mungkin timbulnya dampak-dampak negatif. Untuk mendukung keberhasilan usaha tersebut maka pengetahuan tentang potensi dan kondisi SDA adalah mutlak dimiliki. Selain itu perlu diperhitungkan kerusakan lingkungan yang timbul sebagai akibat eksploitasi SDA, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
http://www.scribd.com
edi-kandis.blogspot.com/.../sumber-daya-alam-pengertian-sumber-daya.html
0 komentar:
Posting Komentar