Dasar Hukum Renewable and Nonrenewable Resources
Dasar-dasar Hukum :
pada Pasal 33 UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan perintah pengaturan lebih lanjut penatagunaan “sumberdaya alam lainnya” tersebut dalam Peraturan Pemerintah. Kajian dilakukan dengan melakukan persandingan 12 UU terkait SDA yang disigi dari 7 (tujuh) kriteria yakni: (1) orientasi (eksploitasi atau konservasi); (2) keberpihakan (pro rakyat atau pro kapital); (3) pengelolaan (sentralistik/desentralistik, sikap terhadap pluralisme hukum) dan implementasinya (sektoral, koordinasi, orientasi produksi); (5) Pengaturan Good Governance (partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas); (6) Hubungan Orang dan SDA (hak atau izin); dan (7) Hubungan Negara dan SDA. UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria UU No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup UU No. 41/1999 tentang Kehutanan UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi UU No. 27/2003 tentang Panas Bumi UU No. 7/2004 tentang Sumberdaya Air UU No. 31/2004 tentang PerikananUU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah UU No. 4 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
0 komentar:
Posting Komentar