Perang Kaum, permainan online gratis berbasis browser

Kamis, 02 Juni 2011

Permasalahan yang timbul terkait bidang hukum industri PT. Dipasena Citra Darmaja

PT Dipasena Citra Darmaja adalah salah satu dari tiga perusahaan yang diserahkan pengutang kakap Sjamsul Nursalim sebagai bagian dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sebesar Rp 28,4 triliun. Saat diserahkan, tambak udang ini dinilai konsultan sebesar Rp 19 triliun. Namun, setelah terjadi konflik antara petambak (plasma) dengan Sjamsul (inti), operasi tambak ini berhenti dan nilainya merosot drastis.
Tim Bantuan Hukum (TBH) BPPN berdasarkan pada surat PT Tunas Sepadan Investama (perusahaan induk penampung aset Sjamsul) tertanggal 13 Oktober 1999 menyimpulkan aset Sjamsul senilai Rp 27,4 triliun telah merosot tinggal Rp 6,3 triliun. Dipasena pun anjlok dari Rp 20 triliun menjadi Rp 5,2 triliun.
Ini disebabkan utang petambak yang dijaminkan, berpotensi dan bahkan ada yang sudah macet. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menyebutkan hutang para petambak yang ketika itu jumlahnya 9033 itu berkisar antara Rp 500 juta hingga Rp 1 Miliar. Padahal, saat akad kredit tahun 1989, mereka hanya berhutang Rp 135 juta. Mengenai anjloknya nilai Dipasena, BPPN tetap berpegangan pada hasil audit awal seluruh aset yang dilakukan BPK. Ditambah hasil uji tuntas keuangan auditor Ernts & Young yang justru menemukan kelebihan nilai sebesar US$ 1,3 juta.
Pemenang tender penjualan 78 persen saham PT Gajah Tunggal Tbk dan 20,4 persen saham GT Petrochem dalam Program Penjualan Aset Investasi (PPAI) BPPN tahap ketiga, Garibaldi Venture Fund Ltd bersedia meneken perjanjian penghapusan utang PT Dipasena Citra Darmaja dan Perusahaan Induk PT Tunas Sepadan Investama sebesar Rp 12 triliun.
Masalah penghapusan utang Dipasena berkaitan dengan rencana pemberian surat keterangan lunas (SKL) kepada pengutang kakap Sjamsul Nursalim. Dia menyerahkan aset Gajah Tunggal, Dipasena sebagai bagian PKPS Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) senilai Rp 28,4 triliun. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sjamsul sudah menyerahkan tiga perusahaan induk senilai Rp 27,49 triliun. Aset tersebut yaitu GT Petrochem Group senilai Rp 5,358 triliun, GT Tire Group senilai Rp 2,175 triliun dan PT Dipasena Citra Darmaja senilai Rp 19,961 triliun.
Utang Dipasena sendiri berawal dari adanya penyaluran dana dari GT Petrochem ke Dipasena antara tahun 1999 sampai 2002 sebesar Rp 1,2 triliun. Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional Dipasena agar tidak berhenti sama sekali. Antara lain untuk pembayaran gaji, pajak, dan biaya operasional lainnya.
Uang itu juga dikucurkan karena saat itu BPPN tidak mempunyai dana untuk menyalurkan ke Dipasena. Berdasarkan perjanjian MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement) yang diteken Sjamsul, manajemen mempunyai kewajiban untuk mengambil langkah-langkah apapun agar aset tersebut tidak rusak.
Juli 2003, Badan Penyehatan Perbankan Nasional melakukan rehabilitasi terhadap tambak udang terbesar di Asia Tenggara, PT Dipasena Citra Darmaja guna meningkatkan nilai perusahaan tersebut.
Dalam program rehabilitasi itu, saat ini sudah bisa diatasi masalah kesejahteraan, komersialisasi produksi udang, serta keamanan di kawasan tambak. Kondisinya sudah jauh berbeda dengan situasi ketidakpastian di masa sebelumnya. Bahkan, seluruh atau delapan tambak udang di Lampung sudah bisa beroperasi kembali. Februari 2004 lalu, Bank Mandiri pernah menyatakan akan mengucurkan kredit ke kepada usaha tambak PT Dipasena Cipta Darmaja (Dipasena) senilai Rp.500 miliar. Pada April 2004, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) akan membantu 11 ribu petani tambak udang Dipasena untuk mendapatkan pembiayaan kembali maksimal sebesar Rp 1,1 triliun. Pembiayaan tersebut merupakan hasil penggabungan utang lama dan tambahan utang baru. Pembiayaan kembali tersebut akan dilakukan jika petambak atau plasma membutuhkan modal kerja tambahan sebagai bagian dari ekspansi perusahaan.

0 komentar:

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP